Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Aisyiyah merupakan salah satu bagian strategis dari organisasi Aisyiyah yang berfokus pada edukasi, advokasi, dan pemberdayaan dalam bidang hukum dan HAM. Majelis ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya perempuan, tentang hak-hak hukum dan HAM dalam kehidupan sehari-hari. Berlandaskan pada nilai-nilai Islam, Majelis Hukum dan HAM Aisyiyah aktif dalam memberikan pendampingan hukum, memperjuangkan keadilan sosial, serta mendukung perlindungan hak perempuan dan anak. Kegiatan yang dilakukan mencakup seminar, penyuluhan, hingga pendampingan kasus hukum, dengan visi menciptakan masyarakat yang adil dan berkeadilan, sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Program Kerja
- Mengintensifkan kajian-kajian terhadap rancangan peraturan perundang-undangan dan Undang-Undang yang ber-perspektif gender sesuai dengan nilai-nilai Islam, dan melakukan advokasi kebijakan melalui berbagai saluran dan strategi.
- Meningkatkan sosialisasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya terkait dengan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak serta kelompok rentan.
- Meningkatkan peran kaum perempuan dalam upaya pencegahan dan penanggul angan korupsi, dan meningkatkan keterlibatan dalam gerakan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
- Mengembangkan pola dan model pendampingan serta pemberian bantuan hukum terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, trafficking, dan korban ketidakadilan, yang berbasis pada komunitas.
- Meningkatkan kapasitas pimpinan ‘Aisyiyah dalam upaya melakukan kegiatan penyadaran hukum masyarakat dan pendampingan/advokasi bagi masyarakat korban kekerasan dan pelanggaran hukum.
- Meningkatkan upaya advokasi hukum dan pendampingan untuk mendapatkan hak-haksipil masyarakat, khususnya mereka yang termarjinalkan termasuk pembelaan terhadap hak memperoleh status kependudukan.
- Meningkatkan sosialisasi dan pemahaman tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta melakukan upaya pencegahan penanggulangan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
- Melakukan advokasi terhadap pelaksanaan/implementasi UU No. 17 tahun 2016 jo. UU no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU lainnya yang perlu mendapatkan perhatian.
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam upaya merespon berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat luas, termasuk di dalamnya adalah penguatan sumber daya manusia, organisasi dan Posbakum serta pengembangan modul-modul pelatihan.
- Meningkatkan jejaring dan sinergi dengan berbagai Lembaga yang berbasis pada nilai pandangan keagamaan Muhammadiyah
Kepengurusan

Dra. Sri Hartini, SH., M.Pd.
Koordinator

Sri Indriani Dian, S.H., M.Si.
Ketua

Dyah Andriani, S.Psi.
Wakil Ketua (Bidang Perundang-undangan dan Advokasi)

Rosita Ruhani, S.H., M.Kn
Wakil Ketua (Bidang Hak Asasi Manusia dan Pelayanan Hukum)

Retno Indriana Umi Salamah, S.H.
Sekretaris

Nunung Nurmidah Sirait, S.H.
Wakil Sekretaris

Sri Nur Dwi Hastuti, S.E.
Bendahara

Wuryani, S.E.
Wakil Bendahara

Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H.
Anggota

Mega Kusuma Pratiwi
Anggota

Dr. Murfiah Dewi Wulandari, M.Psi.
Anggota